Kamis,06 Oktober 2022 Bapak Camat Na IX-X (M.ADLIN RIZKY S.Hi)Bapak Plt Kasi Pemerintahan (NASRUN HIDAYAT RAMBE S.Pd.,MM) dan Bapak Kasi Kessos PMD (IMTIHANUDDIN.S.Pd.,MPd) Memimpin Rapat Koordinasi  Tentang Pembahasan Penyaluran Bantuan Sosial Program Wajib Inflasi.

Rapat Koordinasi Diikuti Oleh  Kepala Seksi Kemanan dan Ketertiban , TKSK , Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang terdiri dari 12 Desa dan 1 Kelurahan, 

Tujuan dilakukannya rapat tersebut agar tidak ada kesalah pahaman dan lebih memahami tentang bantuan tersebut ,kategori bantuan kali ini ialah bantuan Belanja Wajib Inflasi pada P-APBD TA 2022 dengan rincian kegiatan belanja bantuan sosial uang kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung akibat Iflasi tersebut.

Sedangkan untuk Kuota Penerima Bantuan Sosial Tersebut Kecamatan Na IX-X Memiliki Kuota( 126 Jiwa )yang terdiri dari 12 Desa dan 1 Kelurahan 

Adapun Kriteria Bantuan ataupun yang berhak menerima bantuan tersebut :

1.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dapat diakses melalui laman (https://siks.kemensos.go.id/)

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan PKH ,BPNPT dan BLT DD

Rapat Tersebut berjalan dengan aman dan tentram lalu ditutup dengan Doa